Pemerintahan dari Bawah merupakan konsep kelembagaan yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayah mereka sendiri. Konsep ini mengangkat pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan di tingkat desa.
Sebuduh adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Desa ini memiliki kelembagaan desa yang kuat dan berperan aktif dalam mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya. Berikut adalah beberapa kelembagaan desa yang ada di Sebuduh:
BPD merupakan lembaga legislatif desa yang bertugas dalam mengatur dan membuat peraturan-peraturan untuk kepentingan desa. Anggota BPD dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa dan memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan desa serta mengawasi pelaksanaannya.
LPMD merupakan lembaga yang berperan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengusulkan dan mengawasi program pembangunan desa serta membantu pemerintah desa dalam mengelola dan mengurus kegiatan pembangunan.
Karang Taruna adalah organisasi pemuda yang bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda desa dalam berbagai bidang. Organisasi ini berperan dalam menggerakkan kegiatan sosial, budaya, dan olahraga di desa Sebuduh.
Kelompok Tani merupakan kelompok masyarakat desa yang bergerak dalam bidang pertanian. Kelompok ini memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pertanian di desa Sebuduh, termasuk pengelolaan lahan pertanian, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta peningkatan kualitas produk pertanian.
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa. BUMDes berperan dalam mengembangkan potensi ekonomi desa melalui berbagai usaha, seperti pengolahan hasil pertanian, kerajinan tangan, atau bidang usaha lainnya.
Kelembagaan desa di Sebuduh memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pengelolaan dan pengembangan desa. Berikut adalah beberapa peran dan fungsi kelembagaan desa di Sebuduh:
Also read:
Peran Penting Lembaga Desa dalam Pembangunan Sebuduh
Membangun Pemerintahan Lokal: Kelembagaan Desa di Sebuduh
Also read:
Peran Penting Lembaga Desa dalam Pembangunan Sebuduh
Membangun Pemerintahan Lokal: Kelembagaan Desa di Sebuduh
Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan desa di Sebuduh bertugas dalam mengatur dan menyusun peraturan desa. Peraturan desa ini dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat desa, seperti aturan penggunaan lahan, pembangunan sarana dan prasarana, serta ketertiban dan keamanan di desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) memiliki peran penting dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengusulkan program pembangunan, mengawasi pelaksanaannya, dan turut serta dalam kegiatan pembangunan di desa.
Karang Taruna berperan dalam membina pemuda desa Sebuduh. Organisasi ini mengadakan kegiatan sosial, budaya, dan olahraga yang bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda desa. Karang Taruna juga menjadi wadah bagi pemuda dalam menyalurkan kreativitas dan bakat mereka.
Kelompok Tani memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pertanian di desa Sebuduh. Kelompok ini berkonsentrasi dalam pengelolaan dan pengembangan lahan pertanian, pemilihan tanaman yang cocok, dan peningkatan kualitas produk pertanian. Kelompok Tani juga berperan dalam mendukung program pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan.
BUMDes memiliki peran dalam mengembangkan usaha ekonomi di desa Sebuduh. BUMDes melakukan berbagai kegiatan usaha, seperti pengolahan hasil pertanian, kerajinan tangan, atau bidang usaha lainnya. Pendapatan dari usaha BUMDes akan digunakan untuk membiayai pembangunan desa, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa secara keseluruhan.
Pemerintahan dari Bawah adalah konsep kelembagaan yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayah mereka sendiri.
Beberapa kelembagaan desa yang ada di Sebuduh antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Kelompok Tani, dan BUMDes.
BPD di desa Sebuduh memiliki peran dalam mengatur dan membuat peraturan-peraturan untuk kepentingan desa serta mengawasi pelaksanaannya.
LPMD di desa Sebuduh bertugas dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta membantu pemerintah desa dalam mengelola dan mengurus kegiatan pembangunan.
Kelompok Tani di desa Sebuduh memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pertanian, seperti pengelolaan lahan pertanian, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta peningkatan kualitas produk pertanian.
Tujuan Karang Taruna di desa Sebuduh adalah mengembangkan potensi pemuda desa dalam berbagai bidang, seperti sosial, budaya, dan olahraga.
Pemerintahan dari Bawah merupakan konsep kelembagaan yang memberikan kewenangan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayah mereka sendiri. Kelembagaan desa di Sebuduh, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Kelompok Tani, dan BUMDes, memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Melalui partisipasi aktif masyarakat desa dan keberadaan kelembagaan yang kuat, desa Sebuduh dapat mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.